Serikat Karyawan Perum Jasa Tirta II Minta KPK Usut Dugaan Ada Pihak Lain dalam Korupsi Pengadaan

Serikat Karyawan Minta KPK Kembangkan Dugaan Kasus Kotupsi Pengadaan Perum Jasa Tirta II Kemungkinan Adanya Tersangka Lain

Untuk melaksanakan pekerjaan Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.

Sementara itu ada beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Djoko dan Andririni.

Mulai dari pencatutan nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga untuk formalitas semata, rekayasa pelaksanaan lelang serta membuat penanggalan mundur dokumen administrasi.

Berdasarkan keterangan KPK atas praktek korupsi tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai 3,6 miliar rupiah.

KPK telah mengeksekusi Dirut PT J Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada tahun 2021 silam. Djoko merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021) silam menyebut eksekusi Djoko Saputro dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 Jo Putusan PT Bandung Nomor 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

Djoko Saputro menjalani pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapun dalam kasus ini, Djoko menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Rinciannya, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar.

Kemudian, untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp 5,7 miliar.

*Rif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: