EDITOR.ID, Surabaya,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya sepakat terkait wacana salah satu anggota DPR RI agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang Ramadhan dicabut.
“Saya setuju tidak ada aturan PPKM, tetapi stakeholder (pemangku kepentingan) semua harus punya komitmen yang sama untuk menyikapi sitausi pandemi dengan arif dan bijaksana,” kata Ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri, Jumat (4/3).
Diketahui anggota DPR RI Muhammad Sarmuji mengusulkan agar PPKM jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dicabut karena pemerintah dinilai sudah berhasil mengatasi pandemi Covid-19. Selain itu, agar umat muslim yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan bisa khusyuk dan tidak khawatir melanggar PPKM.
Muhibhin menjelasnkan, ada dua kepantingan yang perlu ditangani secara bersama. Pertama, kesehatan dan kedua, pemulihan ekonomi dampak pandemi.
Untuk yang pertama, capain dari vaksinasi khususnya di Surabaya sudah melampaui target Nasional. Hal itu, lanjut dia, ditopang dari kesadaran masyarat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang semakin tinggi.
“Juga sudah terbiasa menghadapai situasi seperti ini. Jadi sudah familiar apa yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
kedua, dalam pemulihan ekonomi, menurutnya diperlukan aturan yang tidak kaku khususnya menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Apalagi di tengah meningkatnya kebutuhan pokok masyarakat.
“Kalau itu nanti diterapkan PPKM bisa meningkatkan inflasi, daya beli masyarakat turun karena banyaknya pembatasan. Konsekwensi harga naik, sebaliknya pendapatan akan turun. Jadi itu situasai tidak ideal,” terangnya.
Saat ditanya apakah umat Islam khawatir adanya PPKM saat Ramadhan, Muhibbin mengatakan, sebetulnya tidak terlalu khawatir karena faktanya masing-masing tempat memiliki kearifan sendiri-sendiri. Ia mencontohkan untuk tempat ibadah yang luas sampai sekarang sholatnya masih berjarak.
“Kalau soal masker rata-rata jamaah memakai masker. Jadi ini sudah mengarah terciptanya normal baru. Masyarakat juga bisa memilih masjid mana saja yang tidak padat jamaahnya,” katanya.
Apalagi, menurutnya, PPKM level 3 sudah mengatur 75 persen untuk jamaah di tempat ibadah. “Jadi tidak ada pelanggaran. Kalau tidak dibolehkan ada kegiatan A,B, dan C, masyarakat sudah mengikutinya. Kalau ada, itu cuma dua atau tiga itu kasus aja,” ucapnya.
Senada, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Hamri Al Jauhari mengatakan, pihaknya setuju usulan dari anggota DPR RI Sarmuji, untuk mencabut PPKM menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Karena ini juga untuk memberika keleluasan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. Walaupun demikian tetap harus mematuhi prokes (protokol kesehatan),” katanya.
Menurutnya, penerapan prokes di masyarakat tetap harus dijalankan karena pandemi Covid-19 saat ini masih berlangsung.
“Prokes tetap jalan. Jadi belum bersih sama sekali. Untuk Varian Omicorn ini cepet menelur tidak seperti Delta. Tidak terlalu berlebihan khawatirnya, jadi kayak flu. Tapi tetap diwaspadai,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, agar umat Islam bisa melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusyuk tanpa rasa khawatir melanggar aturan PPKM. “Itu yang jadi pertimbangan,” pungkasnya.