Purbalingga – Jajaran Polres Purbalingga kembali mengungkapkan kasus perkosaan, kali ini pelaku bernama Dion (19) warga asal Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga dengan korbanya beritial MI (18) asal Desa Candiwulan.
Pelaku ditangkap oleh Polres Purbalingga pada hari kamis tanggal 16 januari 2020 setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban setelah mengetahui putrinya hamil 5 bulan.
Menurut Waka Polres Purbalingga Kompol Ponco dari keterangan yang didapat, pelaku mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali “dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung dan aksinya itu dilakukan sejak tanggal 11 agustus 2019, dengan gaya mengajak pacarnya ke rumahnya lalu dengan segala bujuk rayu akhirnya Dion bebas menyetubuhi pacarnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 81 ayat (2) jo pasal 760 UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, ungkap Waka Polres Purbalingga Kompol Ponco. (dealova)