Hukum  

Sengketa Tanah Harus Dibedakan dengan Mafia Tanah

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyatakan, negara harus turun tangan untuk mengatasi kasus mafia tanah seperti yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang.

?Mafia tanah kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum,? papar Haris menyebut pengembang menyisir 27 desa dan 4 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dengan luas total 900 ha.

?Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah,? ujar Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia.

Pakar hukum ini menyebut, sebuah perkara sengketa tanah yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi karena beberapa faktor.

Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum, khususnya hukum pertanahan, yang berlaku di Indonesia.

Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Hingga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.

Agus menuturkan, istilah mafia tanah ini dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis yang professional.

Mafia tanah menurut Agus, biasanya modusnya adalah melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah.

Orang-orang inilah yang bekerja sama dengan ?oknum? yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alias hak palsu, yang biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap.

Stigma Mafia Tanah

Persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah. Maka, persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata.

Di sini, harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Sehingga apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat disebut sebagai mafia tanah. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: