Menurut Heri‎ tersangka MN ini pun mengaku adalah sebagai komisaris di sebuah catering besar di Purwakarta.
Sampai-sampai ‎lanjut Heri, MN juga mencantumkan company profile dari perusahaan catering tersebut.
“Tentunya karena meyakinkan klien saya pun memberikan uangnya,” ucapnya.‎
Sayangnya kata Heri pelimpahan kasus ini baru diberikan 22 November 2019 ini.‎ namun berkas perkara Pelimpahan dikembalikan dikarenakan adanya kelengkapan berkas.
“Baru belasan hari ke belakang berkasnya dikembalikan karena ada petunjuk konfrontier tersebut dari kejaksaan,” katanya.
Oleh karenanya Heri berharap, MN bisa segera ditahan meski saat Covid-19 ini. Ini demi nama baik profesi notaris, untuk memberikan efek jera, apalagi MN ini adalah seorang Notaris senior yang namanya sudah terkenal di Kota Bandung.