EDITOR.ID, Bandung – Seorang notaris di Bandung sempat dijadikan tersangka sejak bukan November tahun 2018, dalam kasus dugaan penipuan, dibebaskan sebagai tersangka berdasarkan keputusan praperadilan Nomor 27/pus.prap/2020/PN Bdg.
Selain putusan pra peradilan dari Pengadilan Negeri Bandung, pencabutan status tersangka juga sesuai dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian dengan nomor : B/118.a/VIII/2020/Reskrim.
Kuasa Hukum dari notaris atas nama Merry Nurmariyah, Sony Hadi Saputra, S.H mengatakan bahwa klien kami ini adalah korban, dan tidak layak dijadikan tersangka.
“Berdasarkan keputusan pra peradilan, klien kami telah gugur dan batal demi hukum, sehingga kami menghimbau kepada pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan fitnah, bahwa klien kami penipu. Maka segera menghentikan tindakannya dan meminta maaf kepada klien kami,” jelasnya, Senin (28/9).
Sony menegaskan bahwa apabila masih ditemukan pihak yang memberi statemen negatif dan berita fitnah, maka kami akan membawa ke dalam proses hukum.
“Kami berharap agar semua pihak menghormati keputusan pra peradilan ini,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Oknum notaris senior Kota Bandung MN (55) menjadi tersangka atas kasus tipu gelap senilai 1 Miliar. Hanya saja ‎meski kasus ini dilaporkan pada 28 November 2018, namun oknum notaris tersebut baru menjadi Tersangka pada 20 September 2019.
Hanya saja kasus ini hingga kini masih mengambang meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak 22 November 2019. Hal ini dikarenakan adanya petunjuk Jaksa (P-19) untuk melakukan konfrontir antara pelapor dan terlapor serta dengan Sdr. Rere di Lapas Purwakarta, dalam perkara lainnya.Â
Kuasa Hukum pelapor Dr‎ Heri Gunawan SH, MH menyatakan bahwa MN ini diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya yaitu saudara Sodik Ahmad. Penipuan tersebut adalah dengan cara meminjam uang 1 miliar dengan dalih demi membayar pajaperusahaan.
“Uang 1 miliar ini dijanjikan 10 hari kemudian dikembalikan oleh terlapor dengan janji akan memberikan tambahan uang sebanyak 10 persen, atau sekitar Rp 100 juta,” kata Heri di ruang kerjanya di Kota Bandung, pada Senin 8 Juni 2020.
Atas Pem‎injaman tersebut pun lanjut Heri, tersangka MN membuka 2 (dua) cek dari Bank BUMD yang masing-masing nilainya Rp 500 juta rupiah, akan tetapi setelah jatuh tempo pencairan cek tersebut, ternyata rekening tersebut atas nama tersangka telah ditutup, ” katanya seraya menambahkan MN saat itu datang bersama rekannya yaitu Saudari Hindun yang merupakan juga teman dari klien saya.