Selain menyasar para tersangka penganiayaan, Kapolda mengatakan, telah melakukan operasi di tiga kecamatan di Kabupaten Pati.
Operasi tersebut menyasar motor dan mobil bodong dengan tujuan untuk menciptakan efek getar agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri. “Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain,” tegasnya.
“Hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka, nanti, sabar,” ujarnya.
Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah main hakim sendiri.
Dia menyebut, tidak ada organisasi masyarakat yang boleh melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.
“Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap empat tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung tewasnya Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta.
Mereka adalah EN (51), yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.
Kemudian, BC (37), yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis.
Dua tersangka ini tak hanya menghadang tetapi juga melakukan penganiayaan.
Dua tersangka lainnya, AG (34), berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban SH, menggunakan helm.
Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH.
Total Pelaku yang Ditangkap 10 Orang. Inilah Nama-Nama Pelaku dan Profesinya
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang tak lama setelah pengeroyokan maut itu terjadi pada 6 Juni 2024.
Kemudian polisi memburu kembali pelaku, hingga akhirnya keenam pelaku diamankan pada pada hari Jumat (14/6) malam lalu dan Sabtu (15/6) dini hari kemarin.
Para Pelaku yang Ditangkap 14 Juni 2024:
1) S (35) Petani, warga Desa Tompegunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati.
• Peran : Menginjak perut dan memegangi kaki Korban luka berat berinisial SH.
2) AK (48), Petani, warga Desa Tompegunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati
• Peran : Menginjak perut korban luka berat, SH.
3) SA (60) Petani, warga Desa Tompegunung Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati
• Peran : Memukul dengan batu yang dibungkus kaos warna merah kepada korban, SH.
4) SUN (63) Petani, warga Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati
• Peran : Mengejar dan Menarik kerah korban luka, SH.
Para pelaku yang Ditangkap 15 Juni 2024
1) NS (29) Wiraswasta, warga Desa Tompegunung Kecamata Sukolilo Kabupaten Pati
• Peran : Melakukan pemukulan dan menendang pada korban SH