Selama Masa Karantina Situasi Keamanan Dalam Negeri Kondusif

EDITOR.ID, Bandung – Masa Karantina sejak pertengahan bulan Maret 2020 dan dilanjutkan dengan keputusan PSBB (Pembatasan sosial Berskala Besar) di Bulan April, jika dilihat dari kondisi keamanan dalam negeri dalam kondisi kondusif.

Guru Besar Universitas Padjdjaran Bidang Keamanan Dalam Negeri, Muradi mengatakan bahwa saat ini keamanan dalam negeri sangat baik, ditengah pandemi virus corona.

“Respon negara juga relatif baik, dimana di situasi pandemi ini masyarakat juga mulai aware akan kondisi bangsa saat ini,” jelasnya, Selasa (7/4).

Muradi melaihat bahwa respon atas penanganan corona sangat positif.

“Respon masyarakat positif, terkait pembatasan publik juga masyarakat mulai aware atas situasi hari ini,” jelasnya.

Bahkan isu politik ditengah pandemi ini pun tiarap.

“Untuk isu politik pun ikut tiarap, ditengah pandemi ini, secara umum Kamdagri solid,” paparnya.

Mengenai respon masyarakat atas keputusan Presiden soal PSBB, merupakan dinamika saat ini. Namun pemerintah atau rezim tidak diam.

“Saya kira pemerintah merespon cepat,

Rezim saat ini langsung mengeluarkan UU

Rezim kesehatan, melalui uu 6 no 18

dan

Uu 23 tahun 1959, selain itu

Rezim fiskal dikeluarkan untuk membantu masyarakat dalam membayar listrik, bayar cicilan serta stimulus umkm. Jadi

secara prinsip PSBB ini ga ada masalah dan hambatan,” terangnya.

Soal karantina wilayah yang diajukan dari daerah, dinilai bagus namun perlu memperhatikan aspek sosial,ekonomi daerah tersebut.

“PSBB ke arah darurat sipil bisa saja terjadi jika situasi pandemi ini ada penambahan terus menerus, sehingga Gubernur atau Bupati Walikota mengajukan Darurat Sipil ke Presiden. Darurat sipil diputuskan sesuai kondisi pandemi ini,” jelasnya.

Penerapan darurat sipil, dinilai Muradi sebagai bentuk ketegasan pemerintah.

“Jika diterapkan dalam situasi pandemi ini,lebih kepada menjaga wibawa pemerintah. Jika masyarakat susah diatur dengan PSBB, maka darurat sipil yang akan membuat masyarakat tegas. Gubernur , Bupati dan Walikota bisa memberikan sanksi maksimal kepada masyarakat melalui Polri dalam penegakan darurat sipil, dan itu diberlakukan sesuai keputusan Presiden dengan pengajuan situasi dan kondisi di daerah tersebut dalam pandemi covid 19 ini,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: