Eko mengaku tidak mengetahui dengan jelas kelompok atau warga mana yang melakukan penolakan. Yang ia tahu pihak yang menolak mengatasnamakan warga dan umat agama tertentu di wilayah Banyuanyar yang protes terkait peralihan rumah pribadi jadi tempat ibadah. Meskipun demikian pihaknya memastikan persoalan itu telah selesai.
“Saya tidak tahu persis kelompok mana. Tetapi mereka mengatasnamakan warga Islam Banyuanyar. Intinya mereka hanya ingin memasang spanduk yang intinya mengatakan bahwa mereka menolak pengalihan rumah pribadi menjadi tempat ibadah. Hanya itu,” ujar Eko saat ditemui di Balai Kota Solo.
Ia menambahkan bahwa penurunan spanduk penolakan sudah diturunkan sejak kemarin. “Tetapi kemarin sudah selesai karena ada ormas yang ikut mendampingi. Sehingga yang menurunkan spanduk itu adalah mereka sendiri,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan ada kesalahpahaman saja, bahwa rumah kediaman dari salah satu warga di sana bukan untuk dijadikan bangunan gereja. “Kesalahpahaman saja, memang ada rencana pembangunan (gereja) tetapi tidak seperti itu,” pungkas Eko.
Hal senada disampaikan Gibran. Ia mengatakan ini bukan masalah besar. Anak-anak yang beribadah Minggu sudah dipindahkan ke Gereja yang berijin.
“Wes-wes beres. Pengajuan izinnya berprogres. Yang sekolah minggu itu hanya 15 anak, tempatnya kan kecil banget. Di lahan kosong itu kan yang mau dibangun. Kegiatan sekolah minggunya sementara dipindah ke tempat yang sudah berizin. Yang ini (pendirian rumah ibadah, Red) izinnya terus berproses,” tegas Gibran usai pertemuan.
Jadi Perhatian Pemkot Surakarta
Aksi pemasangan spanduk penolakan yang dilakukan salah satu organisasi masyarakat (ormas) pada bangunan dan lahan kosong di wilayah Kelurahan Banyuanyar jadi perhatian Pemerintah Kota Surakarta.
Pemkot Surakarta menjamin kebebasan beribadah bagi semua agama sembari mendorong pihak terkait untuk melengkapi perizinan yang diperlukan.
“Kelompok dari kawan-kawan Islam ini kan sebenarnya mengadakan pawai untuk menyambut 1 Dzulhijah, tapi kemudian ada beberapa aksi yang akhirnya melakukan pemasangan spanduk di dua titik RW 7-8 8. Langsung kita lepas hari itu juga, lepasnya juga sama mereka (ormas yang memasang spanduk, Red),” beber Camat Banjarsari, Beni Supartono, Senin (19/6/2023).
Dari informasi yang ia dapat, lokasi tersebut merupakan satu bangunan rumah dan lahan kosong yang digunakan untuk aktivitas keagamaan.
Meski demikian pihaknya tidak tahu secara detail perihal jenis peribadatan yang dilakukan. Namun jika muaranya ke pembangunan rumah ibadah pihaknya menyarankan agar pihak terkait bisa melengkapi dengan izin yang diperlukan.