Sekap Bos Hotel, 7 Debt Collector Ditangkap

EDITOR.ID, Jakarta,- Gara-gara terjerat utang macet ratusan juta seorang bos perusahaan disekap para penagih hutang atau Debt Collector. Korban yang diketahui bernama Engkos Kosasih yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Maxima Interindah Hotel akhirnya bisa dibebaskan setelah karyawannya melaporkan ke polisi kejadian penyekapan tersebut.

Peristiwa penggrebekan lokasi penyekapan Engkos berlangsung dramatis. Namun polisi berhasil menjinakkan dan meringkus tujuh orang Debt Collector yang diduga melakukan penyekapan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, jajaran Reskrim Polres Jakbar melakukan operasi penangkapan ketika pelaku sedang menyekap korban di hotel kawasan Jakarta Barat.

“Kami membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut kami mengamankan 7 orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih, Dirut PT Maxima di sebuah Hotel Grand Akoya Taman Sari Jakarta Barat,” kata AKBP Edy Suratna Sitepu dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (27/10/2019).

Dari penangkapan itu, polisi meringkus tersangka yakni AB, AR, JR, MR, HN, FR, FL, dan FD. Adapun tersangka lain yang masih dalam pengejaran (DPO) antaranya AN, MS, ON, dan JM.

Sehari setelah penangkapan AKBP Edy Suranta Sitepu langsung menggelar konferensi pers ke para wartawan.

Dalam Konferensi persnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Barat menyebutkan Engkos Kosasi disekap lantaran tak bayar utang Rp 100 juta.

Kejadiannya bermula saat Engkos selaku Dirut PT Maxima Interindah Hotel melakukan proyek renovasi Hotel kepada US selaku kontraktor senilai Rp. 32.587.000,000. Sebagai dana keseriusan, US memberikan 100 juta kepada korban, namun proyek tidak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Saudara US ingin agar dana Rp 100 juta dikembalikan akan tetapi pelapor mengatakan dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan surat-surat proyek tersebut,” kata Edy.

Edy menambahkan, dikarenakan tidak adanya titik temu, US menyewa jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk melakukan penagihan terhadap pelapor.

Kemudian ke 7 debt collector diperintahkan pelaku US menagih utang Rp 100 juta pada korban yang sudah jatuh tempo. Namun, korban tak memenuhi permintaan tersebut.

“Saudara US (bos debt collector) ingin agar dana Rp 100 juta dikembalikan akan tetapi pelapor mengatakan dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan surat-surat proyek,” kata Edy di Mapolres Jakbar, Senin (28/10/2019).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: