Sejarah Baru! Indonesia Kini Punya Kitab UU Pidana, Barusan Disahkan DPR

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Harian Partai Gerindra itu didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan. Mungkin sedang pergi.

Jakarta, EDITOR.ID,- Sejak Republik Indonesia ini berdiri, akhirnya kita kini punya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru! UU ini menggantikan peran KUHP warisan hukum Belanda. KUHP baru itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam Rapat Paripurna.

DPR resmi mengesahkan Rancangan KUHP jadi Undang-Undang (UU) dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ketua Harian Partai Gerindra itu didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan. Mungkin sedang pergi.

Rapat Paripurna ini dihadiri lebih dari dua pertiga anggota dewan yang digelar di ruang Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (6/12/2022)

Dalam agenda rapat pengesahan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan terlebih dahulu laporan hasil pembahasan RKUHP bersama pemerintah. Dalam paparannya, Bambang Pacul juga mengungkap urgensi RKUHP.

Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad yang memimpin sidang kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan pandangannya terkait RKUHP. Anggota dewan dari PKS kemudian menyampaikan catatannya terhadap materi yang ada di RKUHP.

Catatan dari PKS ini kemudian disampaikan Dasco di hadapan rapat dewan. “Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS,” kata Dasco.

Dalam pengesahan di rapat paripurna, sempat terjadi perbedaan pandangan yang memanas antara perwakilan PKS dengan pimpinan rapat Dasco Ahmad.

Meski mendapat interupsi dan debat alot dengan anggota fraksi PKS namun pimpinan sidang Ahmad Dasco tetap mengetok palu dan menyetujui bersama anggota DPR dalam rapat paripurna, tetap mengesahkan RKUHP jadi UU.

Dalam agenda pengesahan Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir apakah bersepakat bulat dari anggota DPR untuk menetapkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco membuka persetujuan secara terbuka kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Sebelum RKUHP disahkan jadi UU, Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.

Pengesahan RKUHP Tuai Penolakan Publik

Draf RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan Kemenkumham itu masih diwarnai banyak penolakan. Terbaru, elemen masyarakat menggelar demo di depan DPR menuntut pasal bermasalah dalam draf RKUHP dicabut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: