EDITOR.ID, Jakarta,- Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan aksi mesum sesama jenis dengan seorang pasien positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasien tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pasien tersebut menyebarkan video tersebut.
“Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya,” kata Kombes Yusri, Minggu (27/12/2020).
Gelar perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan soal adanya muatan asusila di media sosial. Polisi langsung melakukan gelar perkara tadi pagi dan menetapkan pasien Wisma Atlet itu sebagai tersangka.
“Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan,” imbuh Yusri sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Selain itu, dalam laporan tersebut pasien sebagai terlapor. Pihak kepolisian saat ini belum bisa melakukan pemeriksaan kepada terlapor karena pasien masih positif Covid-19.
“Pasiennya sendiri saat ini masih menjalani perawatan di wisma atlet karena positif covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk nakes tersebut masih berstatus saksi dan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
Yusri mengatakan perawat Wisma Atlet yang terlibat akan kembali diperiksa oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut.
“Sudah kita lakukan klarifikasi setelah naik sidik, hari ini baru saja gelar perkara dan dinaikkan ke penyidikan, nanti akan kita panggil lagi untuk relawan tersebut untuk kita panggil periksa sebagai saksi, termasuk saksi ahli,” ungkapnya. (tim)