EDITOR.ID, Bandung – Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memberikan remisi hari Natal kepada Narapidana yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Ham.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menjelaskan bahwa sebanyak 512 warga binaan diseluruh Rutan dan Lapas di Jabar mendapatkan remisi hari Natal.
Abdul menjelaskan, dasar hukum Pemberian Remisi yakni Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Ada juga aturan tentang remisi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nmor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” paparnya, Selasa (24/12).
Pemberian remisi hari raya keagamaan juga sesuai keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Keputusan remisi kepada 512 warga binaan di Jabar dikuatkan dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.02-1212 tanggal
17 Oktober 2019 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Bagi Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi, yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan.
“Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2019,” terangnya.
Sedangkan untuk napi terkait tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana
minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Besaran remisi kepada Narapidana yakni, telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12
(dua belas) bulan memperoleh remisi (lima belas) hari.
“Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih pada Tahun Pertama memperoleh Remisi 01 bulan
, Tahun Kedua memperoleh Remisi 01 bulan, Tahun Ketiga memperoleh Remisi 01 bulan
serta Tahun Keempat memperoleh Remisi 01 bulan 15 hari, Tahun Kelima memperoleh Remisi 01 bulan 15 hari
dan Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 02 bulan,” jelasnya.
Untuk Napi di Jabar jumlah ang memperoleh Remisi yakni RK I (Remisi Khusus Sebagian) yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana,
akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus
tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sissa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan hari raya Natal tersebut.
Untuk penerima RK I diantaranya 60 Napi mendapat 15 hari, 340 napi mendapat remisi 1 bulan.