Menurut Kapolda nantinya akan ada tiga instrumen hukum yang mengkoridori, diantaranya perkebunan, kehutanan, dan lingkungan hidup. Dengan ancaman ada satu tahun dan satu milyar, kemudian ada yang tiga tahun dan tiga milyar.
“Kemudian yang paling berat itu 10 tahun dan 10 milyar hukumannya. Dan ya bukan atau,” ungkapnya.
Selain Polri, penegakan hukum juga dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lembaga yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar ini menyegel 42 perusahaan yang diduga menjadi otak di balik pembakaran hutan dan lahan. Penyegelan itu dalam rangka proses hukum. Lahan perusahaan-perusahaan itu berlokasi di Jambi, Riau, Sumsel, Kalbar dan Kalteng.
Hal itu dilakukan usai melakukan pengawasan dan pemantauan di lima provinsi sejak Juli-Agustus lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan di antara 42 perusahaan itu ada yang dimiliki pemodal asal Singapura dan Malaysia.
“Sampai saat ini kami sudah melakukan penyegelan, upaya ini kami lakukan untuk penegakan hukum. Sampai hari ini ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu lokasi (lahan konsesi) milik masyarakat. Sehingga total ada 43 lokasi yang kami segel,” katanya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).
Rasio mengatakan, untuk wilayah Jambi ada sekitar dua lokasi penyegelan. Sementara, di Riau lima lokasi yang disegel.
“Di Kalimantan Barat dan di Kalimantan Tengah paling banyak kami dilakukan penyegelan,” kata Rasio.
Rasio Ridho Sani menyatakan akan mendorong pengenaan pasal berlapis ke pelaku pembakaran hutan, terutama dari korporasi.
Pasal-pasal itu tidak hanya terkait UU Lingkungan, tetapi juga UU Kehutanan dan Perkebunan.
Menurut Ridho, empat perusahaan yang kini sudah menjadi tersangka kasus karhutla adalah PT ABP, PT AEL, PT SKN dan PT KS.
Dalam penyidikan, terkait sejumlah perusahaan tersebut ditetapkan empat perusahaan yang menjadi tersangka.
“Itu ada PT ABP yang merupakan perkebunan sawit yang ada di Kalimantan Barat, PT. AER yang merupakan perkebunan sawit Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit Kalimantan Barat dan PT KS di Kalimantan Tengah,” ujar Rasio.
“Di antara perusahaan yang dilakukan penyegelan ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari luar. Satu dari Singapura, tiga Malaysia. Ini sedang kita lakukan penyelidikan. Ini sedang kita lakukan penyelidikan. Tiga orang direktur kami saat ini bekerja di Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, ” sambung Rasio.