EDITOR.OD, SERANG – Kasus PT Kahayan Karyacon makin memanas setelah pemegang saham mayoritas dan direksi perusahaan saling lapor perkara hukum.
Empat Direksi PT Kahayan Karyakon (LH, CSF, EB, FL) sebelumnya dilaporkan pemegang saham mayoritas (Mimihetty Layani & Christeven Margonoto) atas tuduhan pemalsuan akta perusahaan dan dugaan penggelapan aset serta pencucian uang.
Mimihetty dan Christeven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen?saham?PT Kahayan Karyacon. PT Kahayan Karyacon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel) yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2012.
Selain pemilik saham mayoritas PT Kahayan Karyacon, Mimihetty adalah istri bos Kopi Kapal Api dan Christeven adalah putranya.
Kasus ini semakin memanas, karena pihak Direksi perusahaan kemudian melaporkan balik pemegang saham mayoritas atas dugaan kasus penggunaan Akta Palsu ke Polres Serang dan Penggelapan dalam jabatan ke Polda Banten.
Namun, laporan terhadap pemegang saham mayoritas tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur terjadi peristiwa pidana.
“Laporan terhadap pemegang saham mayoritas di Polres Serang kini telah dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Nico Tim Kuasa Hukum Mimihetty Layani dan Christiven Mergonoto, dalam keterangan rilis di Serang, Senin (20/6)
Sebaliknya, laporan terhadap Direksi PT Kahayan Karyacon terkait pemalsuan akta perusahaan telah menetapkan salah satu direksinya LH bersalah, dan dieksekusi penjara oleh Kejaksaan Negeri Serang.
LH saat ini dipenjara di Lapas Serang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1389 K/Pid/2021 tertanggal 15 Desember 2021 atas perkara pemalsuan Akta PT Kahayan Karyacon.
Tak hanya laporan pemalsuan akta perusahaan, Direksi PT Kahayan Karyacon juga dilaporkan ke Bareskrim oleh pemegang saham mayoritas atas dugaan pidana penggelapan dan pidana pencucian uang dan aset perusahaan.
Dalam laporan ini, Polisi bahkan telah menetapkan seluruh Direksi sebagai tersangka dan karena dianggap tidak bisa mempertangungjawabkan seluruh modal perusahaan yang diberikan pemegang saham.
“Dalam laporan ini, seluruh direksi telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Nico.
PT Kahayan Karyacon ternyata mempunyai utang kepada beberapa supplier dan tunggakan Pajak. Para Direksi LH, CSF, EB dan F selama menjalankan perusahaan tidak membayarkan utang dan tidak membayar pajak. Padahal selama ini Direksi yang menjalankan perusahaan bukan pemegang saham.
Terlebih lagi, sekarang PT Kahayan Karyacon telah dinyatakan pailit dengan adanya kegagalan bayar atas para supplier.
“Kita juga heran kemana itu uang modal perusahaan puluhan milyar yang diberikan oleh Mimihetty” ungkap Nico
“Cepat atau lambat kebenaran selalu pasti terungkap. Saat ini satu persatu, para Direksi PT Kahayan Karyakon sudah ada yang masuk bui dan lainnya sudah ditetapkan tersangka,” kata Nico, Selaku Pengacara Mimihetty.
Tim Redaksi sudah mendatangi Kantor dan Pabrik PT Kahayan untuk meminta klarifikasi yang berkaitan namun kondisi pabrik saat ini kosong.