Magelang – Polres Magelang ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Psikotropika dan Sabu, Rabu (20/1/2021) bertempat di Loby Mako Polres Magelang. Ungkap kasus kali ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H.
Dari keterangan resmi dari Polres Magelang, kasus pertama terjadi pada Sabtu (2/1) sekira pukul 20.00 Wib Petugas Satresnarkoba Polres Magelang menangkap WB dirumahnya Dusun. Tegallancar Rt 003 Rw 005 Desa. Kradenan Kec. Srumbung Kab. Magelang. Tersangka diduga keras terlibat jual beli Psikotropika. Setelah dilakukan penggeledahan tersangka menunjukkan bungkus rokok yang diambil dari saku celana pendek warna hitam yang berisi 1 (satu) strip Psikotropika Alprazolam 1 mg yang berisi 2 (dua) butir yang tersangka peroleh dengan cara membeli online di aplikasi Shopee. Tersangka juga menyimpan barang haram tersebut di kamarnya.
“Tersangka menjual kembali per butirnya dengan sasaran anak-anak sekolah,”kata Iptu Bintoro.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (8/1) petugas menangkap AP di sebuah Cafe di Mungkid, Magelang. Tersangka kedapatan memiliki 1 (satu) strip yang berisi 20 (dua puluh ) butir Alganax Alprazolam 1mg dengan cara membeli di Instagram seharga Rp. 350.000,- yang dibelinya pada Selasa (5/1). Dari tangan tersangka, poliri menyita barang bukti yaitu 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam 1mg dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna Hitam
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
Kasus selanjutnya terjadi pada Minggu (3/1) petugas mengaku seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai anggota BNN ditangkap dirumah kontrakanya di Donorojo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang. Saat dilakuka pengeledahan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket Sabu dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram.
“Saat kita tangkap dan periksa dari keluarganya menghalang-halangi setelah kita dapat barang bukti kita langsung geledah rumahnya dengan RT/RW setempat dan didapati Surat Tugas Palsu dan Stempel Palsu sebagai anggota BNN,”Ungkap Iptu Bintoro.
Saat ditanya wartawan R mengaku membuat Surat Tugas Palsu dan Stempel Palsu sebagai anggota BNN untuk meyakinkan keluarganya saat membawa sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H. mengatakan selama 2 minggu terakhir pihaknya telah mengungkap 6 kasus narkoba dengan 10 tersangka dengan barang bukti yaitu sabu dan tembakau gorila seberat 5,18 gram dan psikotropika aprazolam 140 dan reklona 104 butir.