Sang Ibu Bawakan Baju Ganti, Jemput Pegi Setiawan Malam Ini Dibebaskan

Dicabutnya status tersangka pada Pegi Setiawan tak lepas dari hasil putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Ibu Pegi Setiawan Menangis Usai Hakim Kabulkan Permohonan Bebaskan Putranya

Bandung, EDITOR.ID,- Hingga malam ini Polda Jawa Barat belum juga membebaskan Pegi Setiawan meski Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman telah memerintahkan agar polisi segera membebaskan Pegi. Sementara Kartini, Ibu dari Pegi Setiawan dengan setia terus menunggui di Polda Jawa Barat untuk menjemput putranya yang kini bisa menghirup udara bebas.

Pegi kini bukan lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Dicabutnya status tersangka pada Pegi Setiawan tak lepas dari hasil putusan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Mendengar hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan, Kartini tak kuasa menahan tangis bahagia.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada para hakim juga seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi,” ungkap Kartini sembari menahan isak tangis.

“Alhamdulilahirobilalamin, anak saya bisa bebas. Hari ini sudah terbukti, anak saya (pegi) tidak bersalah,” tambahnya.

Perempuan paruh baya itu menangis bahagia lantaran akan segera berkumpul bersama sang anak. Dia tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur dan terimakasih di hadapan awak media.

Setelah itu, pihak keluarga berencana akan menjemput Pegi Setiawan hari ini di Mapolda Jabar.

“Hari ini juga Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dan akan saya jemput,” ungkapnya di Mapolda Jabar.

Kartini pun mengaku sudah membawa baju ganti untuk sang anak. Setelah itu, ia bersama tim kuasa hukum masuk ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Jabar untuk mengurus berkas pembebasan Pegi Setiawan.

Sebelumnya diberitakan dengan diwarnai tangis haru, keluarga Pegi Setiawan akan menjemput usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang praperadilan, Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah pada Senin, 8 Juli 2024.

Putusan hasil sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina tersebut sontak disambut tangis haru oleh keluarga Pegi Setiawan.

Saat ditemui awak media usai sidang praperadilan, ibunda Pegi Setiawan nampak masih terus menangis dan belum bisa menjawab pertanyaan dari media.

Ia hanya menyampaikan ucapan singkat atas bebasnya sang putra.

“Saya hanya ingin menyampaikan Pegi tidak bersalah, Pegi bebas,” kata ibunda Pegi terbata-bata dan terus menangis seperti dilansir dari YouTube tvOneNews.

Kuasa hukum yang mendampingi lantas menyampaikan bahwa mereka akan segera menjemput Pegi Setiawan. “Kita akan persiapan. Hari ini, kita akan langsung menjemput Pegi,” kata kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: