Sandiaga Janji Tak Lagi Perpanjang Soal Utang Anies

Meramaikan isu tersebut, menurut Sandi tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Akan tetapi, dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Keduanya berpasangan menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Foto dok

Hanya saja, ternyata utang Anies jauh lebih besar lagi dan hingga kini tak dilunasi.

Karena baru-baru ini beredar di media sosial salinan surat pernyataan pengakuan utang antara Anies dan Sandi pada Pilkada 2017. Dalam surat tersebut dirinci Anies berutang ke Sandi sebesar Rp92 miliar untuk logistik kampanye dan pemenangan keduanya di Pilgub DKI Jakarta pada 2017.

Surat pernyataan itu berisi tujuh poin. Pada poin ketiga, Anies mengakui total telah meminjam Rp92 miliar kepada Sandi. Jumlah itu dibagi dalam tiga tahap peminjaman.

Masing-masing Rp20 miliar pada tahap pertama 2 Januari 2017. Lalu, Rp30 miliar di tahap kedua pada 2 Februari 2017. Kemudian pada tahap tiga sebanyak Rp42 miliar pada 9 Maret 2017.

“Dengan demikian saya mengakui total jumlah dana pinjaman I, dana pinjaman II dan dana pinjaman III adalah sebesar Rp92 miliar,” bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan yang ditandatangani Anies pada 9 Maret 2017.

Ketua Tim Pemenangan Anies di Koalisi Perubahan Sudirman Said pun mengkonfirmasi surat itu.

Menurut Sudirman, isi surat pernyataan itu sama dengan dokumen perjanjian yang pernah dia lihat. Menurut dia, isi surat itu telah menyepakati bahwa besaran jumlah utang tersebut akan lunas jika keduanya menang di Pilkada.

Anies dan Sandi memang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 2017. Namun, Sandi kemudian melepaskan posisinya saat mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres di Pilpres 2019.

“Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut,” demikian dikutup pada poin 7 surat pernyataan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: