Tiba di dekat mobil, GR secara tiba-tiba melindas Dini yang kala itu sedang bersandar di mobilnya. “Korban DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri dari pintu mobil, saksi GR pada saat itu memasuki mobil dengan posisi driver/pengemudi dan melajukan mobilnya dari parkir belok ke kanan, sedangkan korban di kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sekitar 5 meter,”.
Mengetahui DSA lemah, GR yang saat itu juga melihat sekuriti mendekat langsung membawa kekasihnya itu pulang ke Apartemen. Saat itu GR sempat mencoba melakukan pertolongan pertama kepada DSA namun tak mendapat respon apapun.
“Setelah sekuriti lewat, saksi GR akhirnya turun dari mobil dan menaikkan korban DSA ke mobil pada bagian belakang dan dibawa ke apartemen sesuai dengan hasil CCTV dan pra rekontruksi
Pada 01.15 WIB saksi GR meninggalkan korban DSA yang mana kondisi korban saat itu sudah dalam keadaan lemah, dalam kondisi tersebut saksi GR mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan nekan dada korban namun tidak ada respon,” imbuh Kombes Pasma Royce.
Anak Anggota DPR Diringkus dan Ditahan
Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DRI RI Fraksi PKB, Edward Tannur kemudian diamankan. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini. Tersangka langsung ditahan.
“Tadi malam, hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan,” kata Pasma.
Polrestabes Surabay menetapkan GRT sebagai tersangka kasus penganiayaan dan menghilangkan nyawa DSA, Korban yang diketahui berasal dari Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.
Untuk diketahui, dalam laporannya, Ronald sempat melaporkan bahwa Dini meninggal dunia akibat asam lambung. Ronald membuat laporan palsu.
Pasma Royce mengatakan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ronald dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. “Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.
Hasil Autopsi korban
Hasil autopsi dan olah di tempat kejadian perkara atau TKP, ungkap kejamnya GRT menganiaya korban DSA. Diketahui korban terseret hingga 5 meter. Pihak GRT sempat mencoba menutup-nutupi tindakan kejamnya, namun hasil autopsi jenazah DSA dan olah TKP mengungkap bahwa korban kehilangan nyawa bukan dikarenakan sakit asam lambungnya kambuh, melainkan tindakan penganiayaan.