Surabaya, EDITOR.ID – Gregorius Ronald Tannur (GRT), 31 tahun, anak Anggota DPR RI Fraksi PKB NTT, Edward Tannur. Pelaku menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (DSA) 28 tahun hingga menghembuskan nafas terakhir. Kasus ini menjadi sorotan sebab pelakunya merupakan anak pejabat tinggi negara.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan GRT ternyata tak hanya sekali melakukan penganiayaan ke Dini hingga membuat kehilangan nyawa. Dari pengakuan GTR melakukan setidaknya tiga tindakan kekerasan terhadap Dini.
Diungkap Kombes Pasma Royce, Dini dan GR telah berpacaran sejak bulan Mei 2023. Pada Selasa malam, Dini dan GR diundang rekannya untuk berkaraoke di bersama.
“Pada pukul 21.32 Wib, korban dan GR datang ke karaoke Blackhole dan bergabung dengan lima temannya dan meminum minuman keras,” ujar Kombes Pasma Royce dalam konferensi pers kasus kematian Dini pada Jumat (6/10/2023) sebagaimana dikutip dalam live streaming Metro TV News.
Polisi menyatakan pelaku dan korban sudah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, atau kurang lebih 5 bulan. Peristiwa itu terjadi usai mereka berdua berkaraoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya.
DSA merenggang nyawanya setelah dibawa ke Rumah Sakit oleh sang kekasih dan teman-temannya pada Kamis 5 Oktober 2023 dini hari.
DSA seorang ibu muda, kehilangan nyawanya setelah dianiaya secara sadis dilakukan oleh kekasihnya, GRT dari tempat karaoke hingga di lantai basement apartemen Pakuwon City, Surabaya. Dari penuturan beberapa teman GRT, pasangan kekasih itu cekcok di tempat karaoke.
Saat itu Dini dan GR yang hendak pulang justru bertengkar hingga diketahui oleh pihak security. “Rabu 4 Oktober 2023 pukul 00.10 Wib, korban dan GR disaksikan oleh security sedang pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok,” ujar Kombes Pasma Royce.
Pada saat itulah, GR yang emosi kemudian menendang kaki Dini hingga membuatnya jatuh.
“Dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan terhadap kaki kanan DSA. Hingga korban terjatuh sampai posisi duduk,” ungkap Kombes Pasma Royce.
Tak sampai disitu saja, GRT kembali melakukan penganiayaan kepada sang kekasih. GR dengan tega memukul kepala Dini menggunakan botol miras sebanyak dua kali.
“Kemudian setelah itu saksi GR melakukan pemukulan kepada kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol tequila sesuai dengan yang ada di CCTV hasil dari rekontrusi yang dilakukan.
Sesampainya di parkiran masih terjadi pertengkaran atau cekcok, korban DSA keluar dari lift mendahului saksi GR dan sambil main handphone didepan mobil Innova B 1744 PON berwarna abu abu metalik yang merupakan milik dari saksi GR,” ungkapnya.