Tangerang, Banten, EDITOR.ID,- Sungguh sadis! Seorang gadis yang baru gede berusia 17 tahun disekap dan diperkosa di sebuah gudang rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Mirisnya korban mengenal pelaku dari perkenalan melalui medsos Facebook. Maka hati-hati menggunakan media sosial Facebook.
Polisi berhasil menangkap pelakunya yang berinisial YH (19). Si pelaku langsung digelandang ke kantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat disekap dan diperkosa, korban mengalami sejumlah luka. Korban juga diikat oleh pelaku jika menolak permintaannya.
“Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai dua terlapor dan terlapor telah menyetubuhi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Ade Ary mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (18/10/2024). Korban mulanya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah menjalin hubungan, keduanya pun sepakat untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat. Hingga pada Jumat (18/10/2024) korban diajak pelaku ke rumahnya.
“Hubungan korban dengan pelaku menurut keterangan awal korban, berpacaran dengan berkenalan melalui Facebook,” ujarnya.
Pelaku lantas mengajak korban untuk ke rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Saat itulah korban disekap dan diperkosa di gudang rumah pelaku.
“Korban menjelaskan, jika korban menolak, maka terlapor akan mengikat korban dengan tali,” tuturnya.
Singkat cerita, korban berhasil melarikan diri dari rumah pelaku. Korban dibantu saksi pada Minggu (27/10/2024) pergi ke Polsek Jatiuwung untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Hari ini kami masih melakukan upaya untuk cari dan tangkap pelakunya,” tuturnya.
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Rabu (30/10/2024).
Tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 333 KUHP.
“Tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Korban Luka-Diikat Jika Menolak
Korban dipaksa dan diancam jika menolak berhubungan badan dengan diikat. “Korban menjelaskan bahwa korban mengalami persetubuhan dan setiap kali menolak maka tersangka mengikat korban dengan tali,” ujar Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian juga sudah melakukan visum terhadap korban. Saat ini korban sudah diserahkan kepada orang tuanya.