Hukum  

Sabu Seberat 353,99 Gram Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng

img 20211108 wa0045

EDITOR.ID,Jepara,- Ditresnarkoba Polda Jateng untuk kesekian kalinya berhasil meringkus dua orang warga Jepara, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 353,99 gram.

Menurut keterangan Ditresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H, kasus yang berasal laporan dari masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.

Setelah dilakukan penyidikkan oleh team Unit III Subdit 3 Ditresnarkob, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial AL dan HD. Keduanya beralamat di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, kedua pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari Masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut,” jelas Kombes Pol. Lutfi.

Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, Lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah Handphone,Timbangan Digital, Sim, serta kartu atm.

“Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu, didapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kita masih memburu DPO tersebut,” ucap Lutfi.

Lutfi menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap Sampai keakar akarnya,” ungkapnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: