Ruang Hijau Warisan Ahok Dipakai Dagang Anak Buah Anies

Bangunan yang digunakan pun bukan permanen, melainkan semipermanen. Bisa juga berupa kotak-kotak seperti kontainer seperti beberapa lokasi sentra kuliner.

“Dan rencananya yang kami tahu, bangunannya semipermanen mungkin bentuknya seperti kontainer gitu. Bukan kontainer tapi bangunnya seperti kontainer. Ya kita berpedoman pada perizinan yang sudah ada. Secara aturan boleh atau tidaknya nanti kita coba tanyakan ke bagian legalnya,” ucap Hafidh.

Menurut Hafidh, saat ini mereka sudah memegang IMB untuk membangun kawasan Pluit Culinary Park tersebut. Diakui Hafidh, pembangunan sempat terhenti karena masalah belum lengkapnya izin.

“2018 kan sempat di-hold kan, ada beberapa persyaratan masih proses belum selesai. Nah, sekarang izin sudah keluar. IMB, Amdalalin. IMB sudah terbit dulu, cuma Amdalalin waktu itu belum, terus selesai,” kata Hafidh.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memprotes rencana pembangunan lokasi bisnis berupa sentra kuliner di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.

Soalnya, daerah itu adalah daerah ruang terbuka hijau (RTH) yang dulu dibebaskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

“Itu lahan pinggir kali. Ceritanya kali-tanah kosong-jalan-perumahan. Setelah kali, ada tanah kosong, (tanah kosong) dulu dipakai masyarakat untuk jual tanaman, era Ahok relokasi, bersihkan mau jadi RTH,” ucap Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, Saat dihubungi.

Namun, setelah dibebaskan oleh Ahok di akhir masa jabatannya, pembangunan RTH tidak dilakukan, tapi malah terjadi pembangunan proyek di lokasi tersebut.

“RTH itu oleh JakPro dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dibangun area bisnis, rencana kuliner, dan dijualbelikan,” ucap Gembong. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: