Surabaya, Jatim, EDITOR.ID,- Ronald Tannur akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) hari ini, Minggu (27/10/2024). Terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia itu ditangkap tanpa perlawanan.
Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur. Diketahui Ronald Tannur tinggal di Pakuwon City Virginia Regency E3 No 3, Surabaya, Jawa Timur. Kawasan elite tersebut dijaga petugas keamanan 24 jam.
Penangkapan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Ronald Tannur atas kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pihaknya bersama tim dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menemukan Ronald Tannur di rumahnya bersama ART.
“Hari ini kami telah laksanakan eksekusi ketika MA merilis dan menyatakan jaksa bisa melakukan eksekusi tanpa adanya petikan atau putusan dari MA, Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar,” kata Mia saat konferensi pers di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).
“Jadi setelah kami sampaikan kepada jampidum beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar di Jakarta, Minggu sebagaimana dilansir dari Antara.
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Sebagaimana diketahui terdakwa Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus pembunuhan dan putusan ini menghebohkan publik. Namun Kejagung berhasil membongkar vonis bebas tersebut dilatari dugaan suap ke 3 hakim PN Surabaya yang mengadili perkara.
Bahkan kasus suapnya merembet ke eks petinggi Mahkamah Agung (MA). Belakangan vonis bebas dianulir dalam putusan kasasi MA. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, hakim MA membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, dan menggantinya dengan pidana 5 tahun penjara.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.