Surabaya, Jatim, EDITOR.ID,- Usai ditangkap di rumahnya, Gregorius Ronald Tannur (32) langsung dijebloskan di Rutan I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim. Ronald kini menjadi terpidana usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebasnya dan menghukum Ronald dengan pidana penjara 5 tahun.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur sempat mengguncang dunia hukum saat Kejagung berhasil membongkar mafia peradilan dan dugaan suap pada putusan bebas terhadap anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Ronald diajukan ke meja hijau dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas
Usai ditangkap di rumahnya oleh tim Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya, Ronald Tannur diantarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa, ke Rutan Medaeng pada Minggu (27/10/2024).
Pihak Rutan I Surabaya dipimpin Tomi Elyus, lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Menurut Heni, Ronald Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
“Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng,” ujar Heni, Minggu 27 Oktober 2024.
Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya. Artinya, tetap mangacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” tegasnya.
Heni mengatakan, setelah dilakukan pengecekan berkas, baru dilakukan tes kesehatan. Hasilnya, Ronald Tannur dalam kondisi sehat. Namun, pihak rutan bakal melakukan pemantauan lebih lanjut.
“Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Namun, akan kami pantau terus ke depannya,” lanjut Heni
Heni menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan Ronald Tannur.
“Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung,” tutup Heni.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menangkap terpidana kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat Gregorius Ronald Tannur (32 tahun) di rumahnya, Surabaya.
Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. “Kabul kasasi penuntut umum,” demikian bunyi amar putusan.