Jakarta, EDITOR.ID – Tetiba Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, setelah Magrib, pukul 18.40 WIB kedatangan rombongan menggunakan minibus berwarna putih, Kamis (16/3/2023).
Ketika penumpangnya turun dari bus, nampak sejumlah orang mengenakan jas/blazer warna hijau terang dengan atribut tertempel badge GP Ansor .
Ternyata mereka adalah serombongan orang yang menyebut dari Perwakilan Wilayah (PW) GP Ansor Jawa Tengah.
Ini bukan yang pertama kali RS Mayapada kedatangan rombongan GP Ansor.
Rombongan wilayah GP Ansor se-Indonesia pernah juga datang menjenguk David pada Kamis (16/3) lalu.
Dan juga rombongan dari PWNU pernah membesuk David di Rumah Sakit Mayapada, hadir, yakni Rais Syuriah PWNU DKI Jakarta Muhyidin Ishaq dan Ketua PW Ansor Muhammad Ainul Yakin.
Kedatangan rombongan GP Ansor PW Jawa Tengah ke RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada jelang malam itu bertujuan untuk menjenguk anak salah satu pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17) putranya Jonathan Latumahina, korban penganiayaan penganiayaan pada akhir Februari lalu yang dilakukan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20).
Nampak terlihat Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yaqin ada di antara rombongan tersebut.
Setiba di dalam RS Mayapada, mereka langsung bersalaman dengan perwakilan GP Ansor yang mendampingi keluarga David di RS.
Sebelum masuk ke ruang kamar dimana David dirawat, mereka sempat menyapa awak media.
Rombongan masuk ke ruang David dirawat, dan langsung satu persatu menjenguk melihat kondisi David.
Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yaqin termasuk dalam rombongan yang datang, sebelum masuk ke ruangan David dirawat sempat berucap kepada wartawan:
“Kita mau melihat kondisi David terlebih dulu ya,” ucap Ainul Yaqin.
“Nanti saja, ya, masuk dulu,” sambung Ainul Yaqin kepada para wartawan.
David merupakan korban penganiayaan Mario Dandy (MDS), anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
MDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Selain MDS, polisi menetapkan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Dan, Polisi juga menyatakan kekasih MDS, berinisial AGH (15), telah ditetapkan oleh penyidik sebagai pelaku juga, hal itu berdasarkan bukti-bukti CCTV mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP) yang terpasang di rumah perumahan Pesanggrahan, yang berhasil diamankan polisi.
Polisi telah meningkatkan status kekasih MDS berinisial AGH dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, yang status sebelumnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Atas perbuatannya, AGH dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP
Dan kekasih AGH, MDS dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan MDS pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan rekannya MDS yang bernama Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. ***