Kontroversi berikut yang telah di take out dari RKUHP adalah persoalan penganiayaan hewan.
“Karena sudah menimbulkan beberapa keresahan seperti karapan sapi di Madura,” terangnya.
Menurut Prof Eddy, intepretasi penganiayaan terhadap hewan berbeda-beda di masing-masing daerah, terutama yang berkaitan dengan adat istiadat yang menggunakan hewan sebagai objek.
Berikutnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana itu menguraikan kontroversi lainnya yang masih dikaji lebih mendalam, yakni persoalan the life in law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati, penodaan agama, dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Terakhir masalah kejahatan kesusilaan yang mencakup beberapa permasalahan yang cukup mengundang kontroversi, diantaranya aborsi, pencabulan, kumpul kebo, perzinaan, perselingkuhan dan poligami.
14 Kontroversial RKUHP
Sebelum ke materi ini, Wamenkumham menekankan bahwa menyusun KUHP di Negara Indonesia yang multi etnis, multi religi dan multi culture bukan perkara mudah. Namun Pemerintah telah berupaya membuka ruang publik seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyamakan persepsi.
“Kami mulai menjelaskan kepada masyarakat, kepada teman-teman mahasiswa ,kepada teman-teman profesi advokat, jaksa, hakim, polisi dan siapapun. Kita selalu mengawali penjelasan itu dengan menyatakan bahwa menyusun suatu Kitab Undang-undang, apakah dalam konteks kodifikasi maupun kodifikasi itu bukan suatu perbuatan yang mudah,” ujarnya
“Di dalam negara yang multi etnis, multi religi, multi culture sudah pasti, isu apapun bisa diperdebatkan.” ujarnya.
“Jadi tidak mudah kita menyusun suatu Kitab Undang-undang yang berada di suatu negara seperti Indonesia yang multi etnis, multi culture dan multi religi pasti menimbulkan kontroversi,” imbuhnya.
RUU KUHP merupakan RUU yang dilanjutkan tahap pembahasannya dari periode sebelumnya ke periode berikutnya (carry over) dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Berikut 14 isu kontroversial RKUHP yang sedang digodok bersama oleh pemerintah
- hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law),
- pidana mati,
- penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden,
- tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib,
- dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin,
- unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih,
- contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
- advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus),
- penodaan agama,
- penganiayaan hewan,
- penggelandangan,
- pengguguran kehamilan atau aborsi,
- perzinaan,
- kohabitasi dan pemerkosaan. (tim)