Jakarta, EDITOR.ID,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) tetap ngotot akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna yang bakal digelar hari ini Selasa (6/12/2022). Menariknya, RKUHP yang akan disahkan ini masih penuh kontroversi. Karena sejumlah pasalnya menuai gelombang penolakan dari masyarakat sipil.
Selain itu, sosialisasi naskah RKUHP juga terkesan buru-buru. Naskahnya baru bisa diakses oleh publik pada 1 Desember atau kurang dari seminggu pengesahan.
Namun DPR tetap akan mengesahkan RKUHP dalam rapat Paripurna yang bakal digelar hari ini. DPR dan Pemerintah Jokowi tak menggubris sejumlah penolakan dari koalisi sipil.
Bahkan penolakan pengesahan RKUHP telah menjadi polemik selama kurang lebih empat tahun terakhir. Pada 2019, masyarakat sipil menggelar demo besar-besaran agar RKUHP tersebut tidak disahkan.
Sampai saat ini penolakan tersebut masih digaungkan. RKUHP dinilai masih memuat pasal-pasal warisan kolonial yang bermasalah dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi. Namun demikian, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyebut agenda pengesahan tetap dilakukan, sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Berikut beberapa pasal kontroversial yang masih dimuat dalam RKUHP yang bakal disahkan sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia:
1. Penghinaan Terhadap Presiden
Ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.
Bagian penjelasan pasal itu menyebut menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu
“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.
Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.
2. Pasal Makar
Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.