EDITOR.ID, Jakarta,- Terdakwa kasus kerumunan massa Rizieq Shihab terus berusaha menyerang siapapun untuk membangun opini bahwa ia terdzolimi. Termasuk menuding TNI. Ia mengklaim adanya teror di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat oleh pasukan elite TNI usai penyelenggaraan acara pernikahan anaknya serta Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selain itu Rizieq menuduh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman menantang perang Front Pembela Islam (FPI).
“Petamburan tempat tinggal saya didatangi oleh Pasukan Koopsus TNI (Komando Operasi Khusus TNI) yang terdiri dari tiga pasukan elite TNI, yaitu Kopassus AD, Marinir AL serta Paskhas AU. Pasukan Koopsus ini tidak bergerak kecuali dengan Perintah Presiden,” demikian tertulis dalam eksepsi sebagaimana dilansir dari detikcom dari kuasa hukum Rizieq usai sidang, Jumat (26/3/2021).
Kuasa hukum Rizieq menyampaikan bila eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Habib Rizieq mengaku Koopsus hanya lewat sembari berhenti sebentar di mulut gang Markas Besar FPI. Namun, dia merasa bahwa kegiatan Koopsus tersebut sebagai teror.
“Kedatangan Koopsus di Petamburan walaupun hanya lewat sambil berhenti sebentar di mulut Gang Markas Besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah teror untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan,” ungkap Habib Rizieq.
Lebih lanjut, Rizieq Shihab mengatakan bahwa FPI ditantang perang oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman. Baliho gambar Habib Rizieq juga diturunkan oleh aparat TNI.
“Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI bahkan menantang perang FPI,” tuduh Rizieq.
“Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menurunkan pasukan dengan kendaraan perang untuk menurunkan seluruh Baliho ucapan selamat datang untuk saya di seluruh Jakarta. Baliho dengan foto saya mulai diturunkan oleh aparat TNI dan POLRI di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.
Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;