EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah dijebloskan dalam tahanan, Muhammad Rizieq Shihab langsung memohon kepada Polda Metro Jaya untuk tidak menahan dirinya atau ia minta penangguhan penahanan.
Upaya ini disampaikan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Azis Yanuar saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
“Habib Rizieq akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Selain meminta penangguhan penahanan oleh Polda Metro Jaya agar dikabulkan, pihak pengacara Rizieq juga mengajukan permohonan praperadilan.
“Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS,” tutur Aziz.
Adapun tujuan upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.
Pasca Rizieq Shihab ditahan penyidik Polda Metro Jaya, tim pengacara berusaha keras menyiapkan sejumlah langkah hukum. Yakni pra peradilan dan permohonan penangguhan penahanan dari Pihak Polda Metro Jaya.
Rizieq sempat menjalani pemeriksaan selama 11 jam sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq menjawab 84 pertanyaan hingga larut malam yang kemudian Minggu dinihari baru digelandang penyidik dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi berwarna oranye.
Terpisah, pengacara HRS, Alamsyah, menuturkan bahwa hari ini pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq.
“Ya nanti rencananya hari ini kita mau rapatkan dulu, pertemuan dulu, pertemuan dengan tim pengacara hari ini. Kalau ada kita persiapkan, Anda saya kasih tahu, deh,” ucap Alamsyah.
Alamsyah pun menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu berjalan lancar dan baik. Bahkan HRS pun masuk ke sel tahanan dalam kondisi sehat.
“(Pemeriksaan berjalan dengan) lancar. Kalau sekarang saya belum tahu (kondisinya), karena kalau semalam sehat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 12 jam, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan cable ties dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye.
Polisi mengatakan langsung menahan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) itu. Habib Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).