Ridwan Kamil Legowo Kalah di Pilgub Jakarta, Tak Gugat ke MK

Pendaftaran Ditutup, RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono (kanan) menyapa wartawan setibanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

Jakarta, EDITOR.ID,- Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono legowo dan bersikap ksatria menerima kemenangan pesaingnya, Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur Jakarta. Meski selisih raihan suara keduanya sangat tipis, 50,07 berbanding 49 persen.

Pada hari terakhir pendafataran gugatan, RK-Suswono tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang datang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024)

Hal tersebut juga dipastikan berdasarkan laman resmi MK yang tidak memuat nama mereka.

Padahal, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) sudah menghadiri MK untuk berkonsultasi mengenai perkara tersebut.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.

Adapun KPUD Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Artinya, batas akhir pengajuan gugatan untuk Pilkada Jakarta di MK adalah Rabu, tengah malam.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.

Penetapan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.

Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido, yakni Ridwan Kamil-Suswono.

Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi, kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: