Bandung, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana yang mengumbar fitnah telah hamil karena hubungan gelapnya dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu. Kang Emil, demikian akrab disapa tak bisa menerima fitnah, nama baiknya dicemarkan dan keluarganya nyaris pecah gara-gara ulah selebgram dengan jumlah followers mencapai 1 juta itu.
Tak tanggung-tanggung Ridwan Kamil menuntut ganti rugi Rp 105 miliar karena apa yang dilakukan Lisa Mariana dampaknya sangat besar bagi RK yang memiliki nama baik sebagai seorang tokoh publik selama ini.
Pria yang sempat berkompetisi di Pilgub DKI pada 2024 itu mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan kerugian immateriil yang dimasukkan dalam gugatan rekonvensi angkanya sebesar Rp100 miliar.
Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar mengaku tuntutan ganti rugi materiil tersebut dimohonkan kliennya Ridwan Kamil mengganti biaya hukum, terapi psikologis, kehilangan pendapatan, dan kerugian lainnya.
Sementara ganti rugi immateriil diajukan atas dasar kerusakan reputasi Ridwan Kamil sebagai figur publik, tekanan mental, serta gangguan terhadap kehidupan keluarganya.
Muslim menegaskan RK telah menjadi korban atas serangkaian tuduhan tidak berdasar dilakukan Lisa Mariana sejak beberapa bulan belakangan. Dia pun menyebut, apa yang dilakukan Lisa menjadi bagian dari upaya untuk menghancurkan Ridwan Kamil.
“Klien kami menjadi korban dari berbagai tuduhan tidak berdasar yang tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan kampanye atau upaya sistematis untuk menghancurkan reputasi secara massif memanfaatkan ruang publik,” ungkap Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangannya.
Menurut Muslim, apa yang diperbuat Lisa Mariana menyebabkan nama baik dan reputasi RK jadi tercoreng. Selain itu, sejumlah tuduhan Lisa juga berdampak pada penghasilan RK dan juga berpengaruh pada rumah tangganya.
“Lisa Mariana menyebarkan tuduhan klien kami melakukan hubungan selayaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan melalui tes DNA,” kata Muslim Jaya Butarbutar.
Dalam dokumen gugatan, Ridwan Kamil menuduh Lisa Mariana telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dia menambahkan bahwa Lisa kerap menyebarkan informasi menyesatkan dan fitnah melalui berbagai platform, seperti media sosial dan podcast. Hal ini dinilai telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun individu.
“Lisa Mariana menyebarkan klaim tanpa bukti bahwa klien kami memiliki hubungan intim di luar nikah, menyebabkan kehamilan, dan mendorong aborsi. Semua itu tidak benar dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA,” tegas Muslim.
Kuasa hukum RK ini meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pada Lisa Mariana dengan memerintahkan menghapus seluruh unggahan bernada fitnah di media sosial. Selain itu, pihak RK juga menuntut permintaan maaf dari Lisa di media dan media sosial selama 7 hari berturut-turut.
“Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan LM menghapus seluruh konten fitnah di media sosial serta memuat permintaan maaf di media massa dan platform digital selama tujuh hari berturut-turut,” kata Muslim Jaya Butarbutar.
“Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata,” tambahnya.
Gugatan rekonvensi tersebut tercantum dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut dimasukkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan ini merupakan respons atas tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Lisa kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Sebelumnya Lisa Mariana menggugat secara perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Lisa memasukkan nilai kerugian materiil dan immaterill dalam gugatannya terhadap tergugat Ridwan Kamil masing-masing sebesar Rp 6,6 miliar dan Rp 10 miliar. (tim)