Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Jogjakarta kemarin, Dyrga Dadali menjerat Tri Suaka dengan Pasal 9 Ayat (1) huruf f dan g dan Pasal 23 Ayat (2) huruf e dan f UU Hak Cipta.
Beberapa bulan lalu, Dyrga Dadali diketahui melayangkan somasi terhadap Tri Suaka buntut adanya dugaan pelanggaran hak cipta usai menyanyikan lagu Dadali berjudul Disaat Aku Tersakiti ketika perform dalam sejumlah kesempatan.
Buntut dari polemik tersebut, Dyrga Dadali menunjukkan bukti beruoa surat dari WAMI yang menerangkan pencipta lagu Disaat Aku Tersakiti. Dalam surat tersebut dinyatakan pencipta lagu itu adalah Yuda Permana dan Dyrga Dadali. (rim)