Diantara ke 12 tersangka menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, ada juga yang berperan sebagai penghubung.
“Untuk di Indonesia koordinatornya atas nama Septian. Kemudian khusus untuk yang melayani di rumah sakit Kamboja, mereka yang menjemput sudah kita tangkap juga atas nama Lukman,” sambung Hengki.
Khusus oknum Polisi berinisial Aipda M yang termasuk ditangkap dan telah dijadikan tersangka — Hengki menjelaskan, Aipda M menyuruh sindikat penjualan ginjal dimaksudkan untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri.
“oknun polisi tersebut bertugas merintangi penyidik yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi,” beber Hengki.
Hengki menambahkan, “Ya ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” tambah Hengki.
Hengki mengungkapkan, bahwa oknum polisi tersebut terbukti telah menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini.
Setelah oknum Polisi Aipda M menerima uang, ia menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangkanya para sindikat TPPO – jual-beli ginjal tidak dilanjutkan Satgas TPPO Bareskrim Polri.
Hengki mengungkapkan, “Yang bersangkutan (oknum Polisi Aipda N) menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ungkap Hengki.
Selain oknum Polisi, ada seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap Satgas TPPO Bareskrim Polri terkait kasus ini adalah AH, dan AH telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan jabatannya tersebut.
Baik oknum Polisi Aipda M maupun oknum imigrasi AH, keduanya masing-masing dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007.
“Yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga isi dari pasal pokok,” tutur Hengki.***