“Dari laporan kami telah menyelamatkan korban TPPO sebanyak 2.011 orang dan berhasil menangkap 737 tersangka,” beber Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, pada Jumat (7/7/23).
Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyelamatan ribuan para calon korban tersebut berawal dari adanya 632 laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.
Mayoritas tersangka menggunakan modus pemberangkatan pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT), yang dilaporkan sebanyak 441 kasus.
Selain itu, terdapat 9 kasus yang menggunakan modus ABK, 181 kasus dengan modus PSK, dan 44 kasus eksploitasi anak.
Nurul Azizah mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Nurul Azizah menambahkan, meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi.
Bila perusahaan penyalur memang benar resmi, maka dengan sendirinya memperoleh hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum yang seharusnya masyarakat terima.
Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda beserta jajarannya memastikan akan menindak para pelaku kejahatan TPPO dan para pelakunya mendapatkan hukuman yang pantas.
Nurul Azizah mengingatkan agar masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila ada indikasi TPPO yang mencurigakan untuk segera lapor ke pihak kepolisian.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyampaikan, “Bahwa semenjak Polri membentuk Satgas TPPO Juni 2023 lalu hingga sampai saat ini, tanggal 19 Juli 2023 dalam kurun waktu satu bulan tersebut ada ada 699 laporan yang masuk — dan sudah ada lebih dari 829 orang ditangkap — menyelamatkan 2.149 calon korbannya,” ungkap Wahyu Widada dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023)..
Polda Metro Jaya mengklaim telah berhasil menangkap 12 orang para tersangka TPPO, 9 tersangka sindikat dalam negeri dan ketiga tersangka di antaranya ditangkap di Kamboja.
“Mereka adalah yang terbukti berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Karyoto mengungkapkan, dari ke 12 tersangkanya ada 2 oknum aparat penegak hukum (Bintara dan petugas imigrasi) yang semestinya berperan memberantas kasus ini, namun keduanya terungkap malah justru berperan menghalang-halangi pemberantasan TPPO dan jual-beli/transplantasi ginjal sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.
“Dua tersangka di luar sindikat, yaitu oknum instansi Polri, Aipda M dan oknum imigrasi.,” ungkap Karyoto.