Ribuan Pembantu Rumah Tangga Diselamatkan dari Sindikat Tranplantasi Ginjal di RS Militer Kamboja

Ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan para calon Asisten Rumah Tangga (ART) Warga Negara Indonesia (WNI), mereka semua berhasil diselamatkan tim gabungan TPPO Bareskrim Polri dari jeratan sindikat internasional perdagangan (tranplantasi) ginjal di sebuah rumah sakit Militer milik Pemerintah Kamboja

Hengki mengatakan oknum polisi dan Imigrasi ini tidak termasuk dari bagian sindikat TPPO penjualan ginjal di Kamboja, tetapi mereka menerima aliran dana dari jaringan tersebut.

Modus operandi sindikat penjualan ginjal pendonor dari Indonesia ke Kamboja

Sebelumnya, Tim gabungan Satgas TPPO Bareskrim Polri menyebut para sindikat dengan modus menjebak para korbannya dari TPPO para Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun mereka yang diiming-imingi akan dijadikan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Kamboja ternyata mereka dialihkan ke transaksi transplantasi ginjal jaringan internasional, yang terungkap berawal dari penggrebekan sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sindikat perdagangan organ tubuh manusia punya strategi — guna memuluskan aksi para sindikat penjualan ginjal dari pendonor WNI ke Kamboja, para sindikat perdagangan organ tubuh manusia punya strategi, dengan membidik warga miskin diantaranya mereka menyasar ke orang-orang yang terjerat utang.

Para pelaku yang tergabung dalam sindikat tersebut menyiapkan modus sedemikian rupa untuk melakukan modusnya tersebut

Omzet yang diterima oleh sindikat diungkapkan Polda Metro Jaya — mereka mampu meraup omset hingga Rp24,4 miliar..

Omzet sebesar itu didapat oleh para sindikat TPPO – jual beli organ ginjal yang kini sudah menjadi tersangka — mereka peroleh melakukan m aksinya sejak 2019 dengan jumlah korbannya 122 orang.

Tim gabungan Satgas TPPO Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja, hasilnya menemukan 12 orang tersangkanya dan mereka yang bersangkutan kini telah ditahan.

Ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: