Respon Kasus KDRT di Palembang, Menteri PPPA: Mari Kita Kawal Bersama

Menteri PPPA (kemenpppa.go.id)

EDITOR.ID, Surabaya,- Baru-baru ini terjadi kasus KDRT di Palembang, Sumatera Selatan. Menanggapi hal tersebut Bintang Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus tersebut.

Bentuk kasus KDRT ini ialah penyiraman air keras kepada korban istri dan anak tiri dari seorang pelaku. Menteri Bintang mengatakan bahwa seluruh pihak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dari tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik dimana berbagai data menunjukan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.

?Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa korban SH (30) dan anak tirinya, DA (7). Dalam rangka menjamin akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan. Kementerian PPPA mengajak masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersama-sama menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga melalui upaya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban kekerasan,? ucap Menteri Bintang sebagaimana dikutip siaran pers KemenPPPA, Selasa (25/1).

“Kementerian PPPA akan terus melakukan upaya edukasi dan penanganan guna mengakhiri budaya kekerasan di seluruh lingkup masyarakat, khususnya dari lingkup terkecil yaitu keluarga,” tegasnya.

Menteri Bintang juga menekankan bahwa perlindungan perempuan harus ditegakan karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hak tersebut juga sejalan dengan prinsip CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam berbagai bidang, meliputi sosial, politik, ekonomi, hukum, keamanan, hingga diskriminasi dalam keluarga.

Menteri Bintang mengungkapkan wajibnya pemerintah memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan.

Selain itu, Menteri Bintang juga mengapresiasi atas peran serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah melakukan klarifikasi, koordinasi dan tindak lanjut kasus.

Sebelumnya kasus ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumatera Selatan dan Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA yang menjalankan tugas dan fungsi urusan wajib non pelayanan dasar dalam penjangkauan korban, pendampingan dalam mendapatkan layanan kesehatan dan pendampingan hukum.

Bentuk atas upaya yang telah dilakukan DPPPA Provinsi SumSel, ialah; (1) melakukan penjangkauan dan asesmen awal kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus; (2) melakukan koordinasi dengan pihak APH terkait penanganan hukum; (3) melakukan koordinasi dengan keluarga korban terkait dengan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari korban; (4) melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus.

Menteri Bintang mengajak untuk mengawal bersama sama kasus tersebut dan mengupayakan pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang serupa, agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran secara ekonomi. Hal tersebut ia ungkapkan pula untuk Polda Sumatera Selatan agar ikut berperan dengan baik dalam memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini pelaku kasus KDRT telah ditahan atas pasal berlapis tentang tindak pidana penganiayaan berat yang sengaja direncanakan dan mengakibatkan luka berat, serta kekerasan terhadap anak. (Gal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: