Resmi PSBB Di Jakarta Berlaku Hari Ini, Nasib Ojol Kian Terpuruk

EDITOR.ID, Jakarta,-

Hari Jumat (10/04/2020) pagi resmi diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, setelah Gubernur Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 sebagai dasar hukum Pelaksanaan PSBB yang berisi 28 pasal pada Hari Kamis (9/4/2020). Didalam Pergub tersebut tercantum larangan ojek online hanya boleh mengantar makanan saja dan bukan untuk mengangkut penumpang.

“Layanan Ekspedisi barang termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut penumpang,”ungkap Anies di Balai kota,Kamis malam (9/4).

Dalam Pergub nomor 33 Pasal 18 ayat 6 halaman 15 diatur ketetapan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Pengendara ojol hari ini yang kedapatan membawa penumpang langsung dihentikan dan penumpangnya diminta cari alternatif transportasi karena diberlakukannya PSBB hari ini.

TMC Polda Metro Jaya media sosial Twitter resmi merekam kejadian di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, seorang pengendara ojol yang dihentikan polisi. Penumpang diminta mencari kendaraan alternatif. Sementara pengendara ojol diimbau hanya boleh membawa barang. 09:56 Polri Patwal Ditlantas PMJ menghimbau Ojol terkait pemberlakuan PSBB agar tidak mengangkut penumpang di Stasiun Palmerah,”begitu cuitan TMC Polda Metro Jaya.

Dan Pemberlakuan ini juga dikeluhkan oleh karyawan-karyawati sektor perbankan yang biasa menggunakan transportasi aplikasi.”Wah repot ya buat kita yang masih berkepentingan masuk kerja,biasanya kita pulang dengan transportasi daring.yah paling kita minta antar jemput suami,”keluh Shinta karyawati suatu bank kepada Editor.

kalau dari Ojol sendiri mempunyai cerita yang berbeda. “Dengan Kebijakan saat ini, saya rasa sudah sesuai dengan keadaan Rakyat Indonesia dilihat dari berbagai sektor kehidupan masyarakat,”kata Ndoro Lilo Legowo dari komunitas KUMI Ojol.

Editor menghubungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Fraksi PDIP, Gani Suwondo Lie,SH.,MH mengatakan “Bukan masalah dukung Lockdown atau PSBB namun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi bisa bersinergi untuk menanggulangi pandemi Covid-19 karena mereka mempunyai kapasitas dalam memperhitungkan cara apa yang terbaik dan persiapan yang matang dalam mengambil kebijakan. Tiap daerah berbeda kultural dan jumlah anggaran serta letak demografi yang mudah sampai tingkat sulit sehingga kebijakan yang diterapkan dapat memberikan dampak kerugian dibanyak lini karena Covid-19,”pungkas Gani dalam pendapatnya pada Hari Jumat (10/04/2020).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: