Pihaknya berharap penertiban dan tindakan tegas ini bisa membuat efek jera agar masyarakat merasa nyaman dan dapat beraktivitas tanpa ada gangguan dari parkir liar atau aksi premanisme.
“Kami akan melakukan pendataan dan (mereka) akan kami pulangkan kembali, dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan, bahwa mereka tidak melakukan hal yang sama, meminta-minta secara paksa di jalan, hingga membuat resah masyarakat,” ujar Bagus.
Bagus juga mengungkapkan, bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan aksi pemerasan, yang dilakukan oleh oknum masyarakat di beberapa ruas jalan maupun minimarket.
“Maka dari itu, demi kenyamanan operasi gabungan seperti ini akan rutin dilakukan pihaknya, agar tidak ditemukan lagi preman dan juru parkir liar yang berkeliaran di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kepada masyarakat, ia mengimbau apabila ada gangguan kamtibmas agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” katanya. (red)