Dengan adanya Pansus ini, menurut Prof Gunarto, maka bisa dihadirkan secara bersama-sama Mahfud MD dengan Sri Mulyani.
“Publik ingin tahu sejauh mana Menkeu bisa menuntaskan kasus ini. Kalau ada Pansus tidak bakal ada lagi perdebatan soal data dan cara penanganannya,” jelas Rektor Unissula.
Sebelumnya ratusan Guru Besar selurih Indonesia membuat petisi mendukung Prof Mahfud MD, untuk menuntaskan dugaan TPPU yang melibatkan ratusan ASN dengan nilai uang ratusan triliun rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan jika korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Pelakunya (koruptor) harus dihukum berat. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberi peluang penjara seumur hidup dengan denda miliaran rupiah.(tim)