Rekening Tabungan Warga Banyuwangi ini Diblokir Gara-Gara Tak Bayar Pajak, Ini Penjelasan DJP

Bambang mengaku dia mendapat informasi dari pihak bank bahwa pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena Bambang diduga memiliki pajak terutang.

Ilustrasi Rekening Tabungan Bank Foto Dok

Menurutnya, KPP Pratama Banyuwangi melakukan pemblokiran rekening sebagai upaya penagihan pajak terutang oleh usaha Bambang yang bergerak di bidang distribusi elpiji 3 Kg.

Hal tersebut diklaim sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Vincent mengatakan, kantor pajak telah melaksanakan proses penagihan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga akhirnya dilakukan pemblokiran rekening.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran rekening, namun kami juga harus menegakkan peraturan agar tercipta keadilan perpajakan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Vincent.

Sesuai UU Penagihan Pajak, jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya setelah diterbitkannya Surat Paksa, maka KPP berwenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening untuk memastikan pelunasan utang pajak tersebut.

KPP Pratama Banyuwangi juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan wajib pajak pada Rabu (12/6/2024) di kantor pajak Banyuwangi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: