Rekening Juragan Surabaya Rp 1 Triliun Dibekukan, Ia Terlibat Robot Trading

Calon member melakukan deposit exchanger yang tidak dilisensikan oleh perusahaan penukaran mata uang. Lebih lanjut, exchanger Net89 tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dari anggota dan pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi juga menjerat pria lulusan teknik informatika itu dijerat pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

“Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP,” pungkasnya.

Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Polisi sebelumnya menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp 2,7 triliun.

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan modus yang digunakan oleh pengurus Net89 berupa profit menggiurkan. Karenanya, mereka menjanjikan profit 1 persen per hari, 10-20 persen per bulan, hingga 120-240 persen per tahun.

“Hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung trading. Dan, bagi hasil 50 banding 50, sampai dengan 90 banding 10. Ini dilakukan selama rentang waktu 2017 sampai dengan 2022,” tuturnya.

“Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan,” tambah dia.

Dalam hal ini, calon member disebutnya melakukan deposit exchanger yang tidak dilisensikan oleh perusahaan penukaran mata uang. Lebih lanjut, exchanger Net89 tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dari anggota dan pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Calon member melakukan deposit exchanger yang tidak memiliki izin perusahaan pertukaran valuta asing. Dan, exchanger yang tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para member dan pimpinan Bank Indonesia atau pun OJK,” sebutnya.

“Adapun potensi kerugian dengan total member sebanyak 300 ribu orang, yang masing-masing member diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp9 juta. Maka, potensi kerugian sebanyak Rp2,7 triliun,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: