Regenerasi Kepemimpinan Organisasi Advokat di Era Milenial, Truth or Dare?

Menurut penulis, Organisasi advokat yang mandiri tidak boleh terbelenggu oleh satu sosok figur ketokohan. Yaitu tipe kepemimpinan yang sangat mengandalkan “kharisma” dari pemimpinnya dan model paternalistik.

Sebab kelompok elit yang terlalu lama memegang kekuasaan cenderung mengalami penumpulan visi dan kreativitas.

Fenomena ini sangat bertolak belakang dengan konsep organisasi advokat yang moderen dan independen. Yakni tidak boleh terkooptasi kepentingan individu atau kelompok lain. Sebaliknya, sebagai reward kepada anggota yang loyal, kepengurusan pada Organisasi Advokat harus diutamakan oleh para advokat yang hanya tergabung di dalam organisasi.

Hal tersebut sejalan dengan teori keadilan organisasional menurut Griffin dan Moorhead yang menjelaskan bahwa seseorang dalam sebuah organisasi ingin diperlakukan secara adil.

Penulis sadar betul bahwa tidak mudah mengubah paradigma di Organisasi Advokat bahwa pemimpinnya harus sosok figur yang kuat. Namun perubahan harus terus digaungkan. Karena arah Organisasi Advokat lama kelamaan menjadi mirip organisasi politik. Yang dikuasai individu tokoh kuat tertentu.

Seharusnya organisasi Advokat memberikan kesempatan kepada setiap advokat terutama wajah-wajah baru untuk tampil berkompetisi sebagai ketua umum demi sebuah penyegaran organisasi.

Tentunya calon pemimpin sebuah Organisasi Advokat tetap wajib memenuhi persyaratan yuridis, etika, dan moral. Dan yang menjadi harapan dari anggota, Ketua Umum Organisasi Advokat itu harus figur yang netral dan tidak terikat pada kepentingan. Dan pemimpin organisasi harus mampu membawa warna baru pada Organisasi.

Sehingga terpilihnya seorang yang memenuhi persyaratan tersebut memiliki kelayakan untuk menjadi ketua umum Organisasi Advokat dan mampu diterima oleh seluruh pihak. Tapi fakta yang terjadi sebaliknya.

Oleh karena itu, perlu dilakukan perbaikan dalam organisasi advokat agar mampu untuk menjalankan peranan tersebut.

Nah, kewajiban yang senior ini bertukar wawasan dan sharing knowledge dengan generasi milenial. Dunia hukum pun harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Saat ini perlu dibangun semangat untuk regenerasi Advokat muda tampil di panggung organisasi advokat. Berikan kesempatan kepada mereka untuk tumbuh luas.

Regenerasi adalah suatu estafet kepemimpinan yang bersifat alamiah dan secara sistematis tumbuh dan berkembang melalui proses kaderisasi yang baik dan berkelanjutan.

Pada umumnya (secara sistem) masa waktu paling lama untuk suatu kepemimpinan adalah 2 periode. Setelah 2 periode serta ada batasan usia, kepemimpinan harus digantikan oleh kader-kader terbaik organisasi dan juga kepemimpinan harus bisa sejalan seiring perkembangan jaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: