Regenerasi Kepemimpinan Organisasi Advokat di Era Milenial, Truth or Dare?

Oleh : Maria Salikin

Penulis : Ketua Harian DPP HAPI (Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia).

Tampilnya kembali sejumlah advokat senior dalam kepemimpinan organisasi advokat menjadi gambaran dari kegagalan organisasi dalam menyiapkan kaderisasi generasi milenial untuk meneruskan tongkat estafet kepemimpinan.

Dalam profesi advokat seolah tidak ada figur kuat dari kalangan anak muda atau wajah baru untuk menggantikan para advokat senior yang sudah seharusnya saatnya menjadi begawan hukum.

Selayaknya ke depan jajaran pengurus sebuah organisasi Advokat itu perlu diisi oleh advokat muda (young lawyer) yang memiliki ide, gagasan, dan kreativitas, serta loyal kepada Organisasi Advokat sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang dipatuhi oleh para anggotanya.

Regenerasi menjadi hal yang penting dan krusial dalam berorganisasi demi untuk menelurkan gagasan baru, ide baru dan pengembangan profesi hukum yang lebih kekinian. Tanpa itu suatu organisasi dianggap tidak akan berhasil.

Selain memiliki pemikiran yang fresh, regenerasi diyakini akan mampu menyatukan anggota organisasi advokat dalam satu visi. Oleh karena diperlukan ketua umum yang netral yang muncul dari kalangan advokat muda. Netralitas diutamakan kepada kepentingan untuk meningkatkan kualitas advokat dan pemberian pelayanan jasa hukum yang optimal kepada masyarakat.

Sebaliknya, kegagalan dalam regenerasi dalam organisasi advokat akan menimbulkan paradigma negatif karena memungkinkan adanya indikasi untuk terus berkuasa.

Yang pada akhirnya organisasi Advokat hanya “dimonopoli” figur yang itu-itu saja. Tidak ada keinginan untuk menampilkan advokat muda, wajah baru yang lebih fresh.

Pendapat tersebut sangat relevan apabila dikaitkan dengan kondisi organisasi advokat saat ini yang jumlah anggotanya terus bertumbuh besar. Organisasi advokat dengan jumlah anggota yang tidak sedikit memerlukan suksesi kepemimpinan.

Hal ini selain untuk membatasi masa jabatan seorang ketua umum, juga berguna untuk membatasi timbulnya pandangan bahwa Organisasi Advokat identik hanya dengan menjual kebesaran dan kharisma seorang tokoh saja.

Dan jika mereka gagal dalam kompetisi memperebutkan posisi Ketua Umum, pada umumnya berujung perpecahan organisasi. Karena figur atau sosok kuat lainnya bersama pendukungnya akan membuat organisasi sendiri. Dan pada akhirnya akan memunculkan krisis organisasi yang membuat para anggota organisasi sebagai stakeholder seperti kehilangan arah.

Dari berbagai penyebab krisis organisasi, krisis kepemimpinan merupakan awal dari keseluruhan krisis yang akan terjadi pada perubahan organisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: