EDITOR.ID, Jakarta,- Sonny T Danaparamita, anggota komisi Vl DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyoroti soal belum maksimalnya beberapa program bantuan perbankan untuk masyarakat dan UMKM yang disediakan oleh Bank-Bank milik BUMN. Pernyataan tersebut disampaikan Sonny dalam RDP Komisi VI DPR RI Bersama (Himpunan Bank Negara) HIMBARA, Rabu (30/03/2022).
Menurut Sonny, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap program dari Bank- Bank BUMN, khususnya dalam penyaluran bantuan untuk UMKM dan kredit rakyat yang hingga kini belum terlaksana secara maksimal. Seperti masih banyaknya UMKM yang belum mendapat akses bantuan perbankan, hingga penyaluran perbankan untuk UMKM yang tidak merata.
Dengan belum maksimalnya program perbankan tersebut, membuat Sonny mempertanyakan apa yang menjadi persoalan dan kendala, hingga membuat membuat para Bank milik BUMN tersebut masih belum maksimal dalam memberikan pelayanan perbankan bagi UMKM.
Ditambah lagi, pernyataan dari Asisten Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung yang menyebut hingga 2021 masih terdapat 69,5% UMKM masih belum mendapatkan akses pembiayaan perbankan. Hal tersebut juga diperkuat dari data Menteri Koperasi dan UMKM, dimana pembiayaan oleh perbankan, masih didominasi oleh usaha skala menengah dengan penyerapan sebesar 44,12 % dari total kredit UMKM.
Sonny kemudian mengingatkan sesuai tujuan dan sasaran poin No 4 dalam Perpres No 114, agar fokus penyaluran bantuan perbankan oleh Bank-Bank BUMN, ditujukan pada masyarakat berpenghasilan rendah, Usaha Mikro Kecil dan masyarakat yang merupakan lintas kelompok.
“Sesuai dengan kebijakan inklusif pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang telah dituangkan dalam Perpres No 114 tahun 2020, dimana pada poin No 4 salah satu tujuan dari Perpres tersebut, untuk penguatan akses permodalan dan dukungan untuk pengembangan UMKM. Jika sampai saat ini masih ada sekian banyak pelaku UMKM kita belum mendapatkan akses perbankan yang maksimal, maka bagaimana strategi HIMBARA untuk merealisasikan Perpres tersebut,” kata Sonny.
Lebih lanjut, Sonny juga menyoroti soal temuan BPK terhadap dua Bank, BRI dan BTN. Dimana untuk BRI, ditemukan telah menagihkan dan menerima tambahan subsidi bunga KUR namun belum menyalurkan kepada debitur yang berhak sebesar Rp 138,81 Miliar, Selain itu BRI juga telah menagihkan dan menerima tambahan subsidi bunga KUR atas debitur yang tidak berhak sebesar Rp 49,56 Miliar.
Sedangkan untuk Bank BTN, terdapat pemanfaatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, seperti rumah masih kosong, disewakan dan kepemilikannya dialihkan pada orang lain.