Semarang, Jawa Tengah, EDITOR.ID,- Lima oknum anggota Polda Jateng yang terbukti terlibat melakukan dugaan praktek calo penerimaan Sekolah Calon Bintara Polri tahun 2022, akhirnya dipecat dari kesatuannya. Pasalnya. Mereka terbukti melakukan percaloan terhadap seleksi penerimaan Bintara di Polda Jateng.
” Polda Jawa Tengah menyatakan uang perasan lima oknum anggota yang menjadi calo penerimaan bintara Polda Jateng tahun 2022, mencapai Rp 9 Milyar,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Iqbal Alqudussy, di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/3/2023) siang.
Menurutnya, permintaan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut jumlahnya cukup mencengangkan.
“Hasil yang dikumpulkan sekitar Rp 9 Miliar. Ini keseluruhan,” kata Kabid Humas Polda Jateng.
Menurut Iqbal, jumlah uang sebesar tersebut didapatkan para calo dari beberapa calon siswa. Nominalnya beragam dari Rp 200 hingga Rp 300 jutaan.
” Hasil ini merupakan operasi tangkap tangan Div Propam Polri. Uang perasan telah dikembalikan ke keluarga calon siswa,”paparnya
Terkait hal ini, kata dia, Polda Jateng memutuskan pemecatan lima calo itu. “Hari ini telah diputuskan adanya PTDH terhadap kelima terduga (calo),” jelasnya.
Kelima calo tersebut diantaranya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan brigadir. EW.
Menurut Iqbal, kelima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini juga menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti tambahan, “ujar Kabidhumas.
Saat ini penyidik berupaya menangani masalah tersebut dengan profesional, bahkan pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Proses penyidikan pun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana, “bebernya.
Menurut Kabidhumas, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
Hal itu kata dia sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik, “terangnya.
Ditambahkan Kabidhumas, rekrutmen anggota Polri menegakkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.