Ratusan PNS Jember “Korban” Faida Dipulihkan Jabatannya

EDITOR.ID – Jember, Ratusan pegawai negeri sipil atau ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember diminta hadir pada acara di aula Sudirman dalam kantor Pemerintah Kabupaten Jember pada hari Jumat (13/11/2020)

Rekomendasi Mendagri Untuk Kembalikan Hak Ratusan Pegawai Negeri Di Pemkab Jember

Acara tersebut adalah pelantikan dan pengembalian dalam jabatan ratusan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada posisi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Dalam pesan undangan untuk menghadiri pelantikan melalui zoom meeting yang diterima oleh EDITOR.ID, seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) dan camat se kabupaten Jember dimohon hadir untuk menghadiri cara tersebut.

Rekomendasi Mendagri Untuk Kembalikan Hak Ratusan Pegawai Negeri Di Pemkab Jember 2

Sebagaimana tertera dalam undangan, acara tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019, dimana Kepala OPD Eselon 2 dan 3 dimohon untuk hadir di Aula PB Sudirman sedangkan Eselon 3 dan 4 mengikuti prosesi dari awal sampai akhir dari kantor masing-masing.

Pelantikan hari ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Mendagri, Tito Karnavian agar dilakukan pemulihan struktur birokrasi di kabupaten Jember.

Persoalan kronis birokrasi Pemkab Jember tergambar jelas dari sejumlah hasil pemeriksaan khusus, sebagai berikut:

Tanggal 15 Oktober 2019, terbit surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: 3417/ KASN/ 10/ 2019 tentang hasil pemeriksaan atas laporan mutasi jabatan. KASN menyimpulkan Bupati Faida melakukan pelanggaran karena memberhentikan sejumlah pejabat dengan pengangkatan ke pos jabatan baru yang menyimpang dari peraturan yang ada.

Tanggal 18 Oktober 2019, Gubernur melalui surat nomor: 061/ 21817/ 031.1/ 2019 menggelar evaluasi khusus terhadap kondisi Pemkab Jember.

Kemudian Tanggal 28 Oktober 2019, Menteri PAN-RB melalui SK Nomor: B/ 1069/ M.SM.01.00/ 2019 yang menyatakan bahwa pendaftaran CPNS tidak termasuk 764 formasi usulan Pemkab Jember sebagai dampak kesemrawutan internal birokrasi.

Tanggal 11 November 2019, Mendagri mengirim surat nomor: 700/ 12429/ SJ yang memuat hasil pemeriksaan khusus bersama BKN. Ditemukan keputusan menyimpang pada 15 SK Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, 1 SK Bupati tentang demisioner jabatan, 1 SK Bupati menyangkut pengangkatan kembali pejabat yang dilakukan demisioner, dan kekeliruan 30 Perbup tentang KSOTK.

Meskipun rekomendasi Mendagri tersebut sudah turun sejak tahun 2019, tapi Bupati Faida tidak mau menjalankan instruksi Mendagri tersebut.

Sebuah sumber internal Pemkab Jember yang minta namanya tak disebutkan sebagaimana dikutip NusaDaily menyampaikan bahwa pelantikan ini belum semuanya, karena banyak lagi yang akan menyusul dilantik karena masih menunggu penyempurnaan syarat administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: