Ratusan Obat Perangsang Seks Asal China Disita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa memaparkan, penyidik menyita 959 buah botol dan 710 kotak berisi Poppers dalam pengungkapan itu. Menurutnya, obat itu sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.

Ilustrasi Obat Perangsang

“RCL mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara mengimpor dari Cina,” ungkap Direktur.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MS dan P di wilayah Banten. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial dengan nama ‘Hornet’ khusus komunitas LGBTQ.

“Akibat perbuatannya, tiga tersangka peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Mukti Juharsa.

Sejak itu pelaku mulai beralih dengan mengedarkannya lewat penawaran di whatsapp. Mereka menawarkannya kepada pelanggan lama. Untuk peredaran obat perangsang di Bekasi utara, pelaku tercatat sudah mengedarkannya sejak 2017. Sementara untuk kasus peredaran di Banten, diedarkan sejak 2022.

Kedua kasus tersebut diedarkan oleh orang yang berbeda. Namun sama-sama diambil dari Cina. Obat tersebut digunakan dengan cara dihirup yang kemudian menimbulkan efek tertentu. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: