Jakarta, EDITOR.ID,- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran obat perangsang seksualitas kalangan sesama jenis (Poppers). Dari pengungkapan tersebut ditangkap tiga orang, yakni RCL, P, dan MS. Ratusan obat perangsang impor dari China disita oleh Bareskrim Polri.
Perdagangan dan peredaran secara luas obat perangsang berbahaya itu berhasil dibongkar polisi di kawasan di Bekasi Utara dan Banten pada Juli 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa memaparkan, penyidik menyita 959 buah botol dan 710 kotak berisi Poppers dalam pengungkapan itu.
Menurutnya, obat itu sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.
“Tentang Poppers ya jadi Poppers ini obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya,” jelas Brigjen. Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Senin (22/7/2024)
Untuk peredaran obat terangsang di Bekasi, polisi menyita 228 botol dan 597 kotak berisi obat perangsang. Sementara di Banten ada 731 botol dan 113 kotak berisi obat perangsang yang disita.
Obat tersebut dikenal dengan nama Poppers yang diimpor langsung dari Cina. Suhermanto mengatakan, obat itu kerap digunakan oleh kalangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Semula obat perangsang itu diedarkan melalui market place, namun pada 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan aturan yang yang menyatakan Poppers berbahaya karena memiliki kandungan bahan kimia isobutil nitrit.
Menurut Direktur, obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian. Obat itu sendiri digunakan dengan cara dihirup oleh para penyuka sesama jenis.
Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menegaskan, pelarangan obat ini karena efek samping yang ditimbulkan bisa menyebabkan, serangan jantung, stroke hingga kematian.
“Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian,” ungkap jenderal bintang satu ini.
Lebih lanjut Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menerangkan, pengungkapan peredaran Poppers bermula dari informasi yang diterima oleh polisi dari masyarakat pada Juli 2024. Penangkapan pertama pun dilakukan kepada tersangka RCL di wilayah Bekasi.
RCL mengaku sudah mengedarkan obat itu sejak 2017 lewat marketplace. Lalu, akhirnya dilarang oleh BPOM.