EDITOR.ID, Karawang,- Pemerintahan Joko Widodo akhirnya benar-benar menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal tiga Presiden yang berkuasa sebelumnya selama 22 tahun tak berani menjamah kasus BLBI.
Konon kasus BLBI melibatkan putra mantan Presiden Soeharto, sejumlah konglomerat dan beking. Namun kini di era Presiden Jokowi, mantan walikota Solo itu sangat tegas dan punya nyali memburu uang negara.
Uang negara BLBI ini pada tahun 1998 pernah dipinjam obligor BLBI dan bank milik putra mantan Presiden Soeharto dan sejumlah pengusaha besar untuk digunakan menyelamatkan mereka dari kebangkrutan.
Kini uang BLBI tersebut ditagih kembali dan kali ini lebih tegas. Jika para pengemplang BLBI tak punya itikad baik mengembalikan uang yang pernah dipinjamnya dari negara, maka pemerintahan Jokowi menggunakan aparat hukum akan menindak tegas dan menyita aset milik pengutang BLBI yang macet.
Dan ancaman tersebut tak main-main. Kali ini tim Satgas BLBI bertindak tegas dengan menyita aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Bahkan pemerintah sampe mengerahkan 426 personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP.
Aparat tersebut bertugas mengamankan langkah Satgas BLBI melakukan penyitaan aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pelaksanaan penyitaan berlangsung pada pukul 8 pagi dengan menggelar apel pasukan pengamanan yang dipimpin oleh Kapolres Karawang.
Adapun skema pengamanan dibagi menjadi 5 kompi sesuai dengan jumlah 5 pelang sita yang dipasang di 5 bidang.
“Ada 426 personel gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP yang disiapkan dalam pengamanan, dan dibagi menjadi 5 kompi untuk ditempatkan di 5 pelang sita yang menyebar di 5 bidang lahan sita,” ujar Kabag Ops Kompol Endar Supriatna, saat menyampaikan skema keamanan dalam pelaksanaan penyitaan di lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jum’at (5/11/2021) sebagaimana dilansir dari detikcom.
Selain itu, dari pantauan di lapangan terlihat juga satu unit mobil barakuda dan bus kepolisian untuk mengawal dan membawa tim Satgas BLBI memantau lahan yang disita yang memiliki luar kurang lebih 124 hektar.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan ada kurang lebih 124 hektar dan 4 sertifikat yang disita oleh tim Satgas BLBI.
“Kurang lebih ada 124 hektar atau 4 sertifikat dan tagihan terakhir Rp 2,6 triliun nanti minggu depan akan dirilis oleh Pak Mahfud untuk lengkapnya,” kata Rionald saat diwawancarai di lokasi penyitaan.
Rionald menambahkan dalam pengawasan pasca penyitaan akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat.
“Pengawasan lahan yang disita sebagaimana dibaca oleh juru sita kita akan berkerjasama dengan pemerintah setempat dan kepolisian akan memantau aset-aset ini,” tandasnya.
Sementara itu di salah satu bidangnya, tim Satgas BLBI sempat dihalangi oleh sekuriti dari salah satu perusahaan yang menyewa lahan Tommy Soeharto. Namun, setelah berkomunikasi, pihak Satgas BLBI kembali melanjutkan penyitaan, dan penilaian aset.
Tanah Tommy Seluas 120 Hektar Bernilai Rp 600 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI hari ini menyita aset obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 120-124 hektare (Ha) senilai Rp 600 miliar.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan aset tersebut berada di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Satgas Sita Aset Peminjam BLBI Tanah di Karet Tengsin dan Pondok Indah
Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) juga menyita aset tanah dan/atau bangunan eks (BLBI).
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan di dua lahan, yakni Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Kamis 9 September 2021. Hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.
?Kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Setelah penguasaan ini, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku?, kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (09/09).
Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kepolisian Republik Indonesia.
Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
Sementara itu, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Menurut Tri Wahyuningsih, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ?15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia pada tahap selanjutnya.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. (tim)